Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang digunakan Baru Dibentuk oleh Kemendag
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal lantaran maraknya produk-produk ilegal yang mana berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini hadir dengan tujuan menangani kesulitan impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan permasalahan impor, menciptakan keadaan yang digunakan efektif, pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada hari terakhir pekan pekan lalu, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Lingkup Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang dimaksud masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini bermetamorfosis menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun menyampaikan institusinya juga telah dilakukan berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis serta kementerian terkait.
Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir mengakibatkan beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:
Mengemban Tindakan terkait Tata Niaga Impor
Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, lalu segera bekerja,” jelas Zulhas.
Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, juga pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bidang usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu langkah hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang tersebut diberlakukan,” lanjut Zulhas.
Melibatkan 11 Kementerian
Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian kemudian lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum serta HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota yang dimaksud membidangi perdagangan. Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi permasalahan impor di dalam di negeri.
Jenis Barang yang mana Diawasi
Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil kemudian item tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, hasil kecantikan, akaian, kemudian keramik. Satgas ini cuma mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada di pengawasan satgas ini.
Dapat Diperpanjang Masa Jabatan
Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna dan juga Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jikalau masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga mampu ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA
Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Hal ini Alasan dan juga Tujuannya
Artikel ini disadur dari Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag




