Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di dalam Ibukota Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita sebagian uang tunai lalu barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah total uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang tersebut dilaksanakan penyitaan.
Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara banyak persoalan materi pemeriksaannya. Termasuk total pertanyaan yang mana dilontarkan pasukan penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia hanya sekali menjamin materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.






