ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya mengenai Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ketika ini berada dalam dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari ketika mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang tersebut dilakukan di dalam Cikini, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri sebagian narasumber ahli dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan juga Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari meminta-minta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya saja berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional serta asas dominus litis.
Sebab, masyarakat harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang mana ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di tempat narasi yang mana itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang mana tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting di Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, beliau mengumumkan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan mereka itu melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang dimaksud harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidaklah bisa jadi diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak ada sanggup diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dimaksud dipertahankan Polri dan juga asas dominus litis yang digunakan diperjuangkan Kejaksaan.






