Ihwal PP 28/2024 Kemendag serta Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya di proses penyusunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan, teristimewa terkait aturan-aturan yang mana berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan banyak pasal pada beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang tersebut mengalami berbagai penolakan ialah Pasal 434 yang di dalam antaranya melarangpenjualan produk-produk tembakau di radius 200 meter darisatuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pendapatan para peniaga kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik juga Kementerian lain di proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari rakyat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, berbagai aturan di PP 28/2024 yang digunakan nyatanyamenyangkut kepentingan pada luar ranah kesehatan, sepertipersoalan sektor juga perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes bukan berdiri pada atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian memiliki tugaspokok kemudian fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kebugaran sebab berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan juga lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di dalam luarkesehatan, seperti persoalan bidang maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan barang tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Kementerian Pertambangan (Kemenperin). “Hal ini sebab perdagangan mempunyai keterkaitan dengan industri. Oleh oleh sebab itu itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang tersebut ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tiada adanya paraf dari Kemendag juga Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi cuma menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh dikarenakan itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.





