Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) juga regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang disebutkan telah dilakukan memunculkan tantangan serta kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pengusaha perusahaan serta sektor secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 kemudian RMPK yang mana seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas untuk perekonomian, bahkan sebelum khasiat dari sisi kebugaran dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang digunakan tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang dimaksud telah menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang dimaksud berada dalam didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan dan juga bertujuan untuk menstandarkan kemasan produk-produk tembakau, namun memicu kontroversi dikarenakan menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian Kementerian Manufaktur (Kemenperin).
Andy mencatat kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan umum yang mana signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan datang menghantam bidang tembakau.
Karena Jika harga jual tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini mungkin saja akan merespons dengan merampingkan produksi, kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ekosistem sektor tembakau sendiri telah terjadi membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini mampu memperburuk situasi di dalam lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang tersebut telah berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk permasalahan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang dimaksud terlalu ketat dapat menyokong meningkatnya peredaran hasil tembakau ilegal, yang digunakan justru menurunkan pendapatan dari transaksi jual beli tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang tersebut dimaksudkan untuk menekan komoditas ilegal malah dapat menghasilkan hambatan semakin rumit,” ungkapnya.





