Pihak yang Berinvestasi IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyingkap pengumuman masalah Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di dalam Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang tersebut dirubah pada regulasi terbaru itu adalah mengenai skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), lalu Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang dimaksud diatur pada pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang dimaksud diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB lalu Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang disebutkan sudah dihapus, sehingga penanam modal dapat dengan segera mengantongi HGB kemudian Hak Pakai selama 80 tahun di 1 siklus, dan juga bisa saja ditingkatkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang dimaksud sejenis juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga pemodal bisa jadi segera mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, kemudian sanggup diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tiada secara langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, serta 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki ketika ditemui di dalam Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang tersebut tambahan untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak melawan tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Hal ini khusus di tempat IKN saja,” tambahnya.






