Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di dalam Medsos, Pelanggan Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan sudah ada bukan layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya bukan dengan segera memviralkannya dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha dikarenakan menilai konsumen telah terjadi mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada ungkapkan untuk konsumen bagaimana cara merekan untuk mengadu,” ujar Kepala Sektor Pengaduan juga Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang tersebut dapat diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, kemudian paling tinggi mampu melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang mana dikeluhkan konsumen dapat teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas akibat akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menciptakan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung juga juga fakta-fakta yang ada. “Jadi, kronologis suasana yang dimaksud ada harus disampaikan secara jujur juga jelas apa adanya yang digunakan didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian lalu pembayaran dan juga sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa saja dilampirkan sehingga itu dapat memperkuat pengaduan yang digunakan akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tiada bisa saja diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang sanggup dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk dapat menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya sekali menjadi alternatif terakhir juga jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi tersebar luas serta lain sebagainya,” katanya.





