Jokowi Tanggapi Putusan MK lalu Baleg DPR: Hal ini Proses Konstitusional yang dimaksud Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala wilayah di tempat pemilihan gubernur 2024 kemudian respons Baleg DPR yang tersebut menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan juga langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu tindakan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh lalu Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) pada Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan bukan miliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan kepala daerah 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mengeksplorasi RUU pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan kata-kata sah di pemilihan umum anggota DPRD di dalam tempat yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengatakan persyaratan kata-kata sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang tersebut mempunyai kursi di dalam DPRD maupun bukan punya kursi dalam DPRD.




