Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa kemudian Remaja
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah kemudian remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang tersebut ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya keseimbangan sistem reproduksi usia sekolah serta remaja paling sedikit dalam bentuk pemberian komunikasi, informasi, serta edukasi, juga pelayanan kebugaran reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, kemudian edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, juga proses reproduksi; melindungi kesejahteraan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko serta akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri juga mampu menolak hubungan seksual; juga pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, lalu edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui material ajar atau kegiatan belajar mengajar ke satuan lembaga pendidikan dan juga kegiatan lain dalam luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa serta remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, juga penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi serta kerahasiaan, juga dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang dimaksud mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti diambil dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya keseimbangan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan prasarana pelayanan kesejahteraan dan juga pelayanan keseimbangan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak ada diskriminatif, mempertahankan privasi, lalu kesetaraan gender.
“Setiap pendatang berhak memperoleh akses terhadap sarana pelayanan kebugaran kemudian pelayanan kesegaran reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, kemudian tenaga pendukung atau penunjang keseimbangan sesuai dengan kompetensi serta kewenangan. Selanjutnya, upaya kebugaran reproduksi direalisasikan dalam prasarana pelayanan kesehatan.
Selain dikerjakan di dalam prasarana pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan ke pos pelayanan terpadu; satuan institusi belajar atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) juga lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; dan juga lembaga kesejahteraan sosial.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja





