Kajian BEM UGM: 54 Persen Mahasiswa Raih UKT Tertinggi, Hanya 7,5 Persen Tim 1 serta 2
Jakarta – Hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (Keluarga Mahasiswa) UGM menunjukkan, 54,41 persen pelajar UGM angkatan 2023 mendapatkan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tertinggi. Sementara, hanya saja 7,52 persen siswa yang mana mendapatkan UKT kelompok terendah.
Dengan hasil itu, UGM diduga melanggar aturan kuota UKT minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu yang dimaksud wajib dipenuhi PTN.
Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KM) UGM, Nugroho Prasetyo Aditama mengutarakan citra UGM sebagai kampus kerakyatan perlu dipertanyakan. Sebab, berdasarkan data yang tersebut ditemukan mengenai persebaran UKT peserta didik UGM angkatan 2023, UGM belum menerapkan prinsip inklusivitas yang mana berkeadilan. Dalam hal ini, sekolah berkualitas seharusnya bermetamorfosis menjadi hak setiap pemukim tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Namun, UGM gagal di memenuhi prinsip itu,” kata Nugroho pada keterangannya untuk Tempo, hari terakhir pekan 12 Juli 2024.
UGM membagi UKT berubah menjadi lima kelompok. Grup terendah, yaitu Tim UKT subsidi 100 persen. Komunitas UKT kelas menengah, yaitu UKT Subsidi 75 persen kemudian UKT subsidi 50 persen. Lalu, UKT kelompok tinggi yaitu UKT subsidi 25 persen dan juga UKT Pendidikan Unggul atau tak disubsidi pemerintah. Di 2023, jumlah keseluruhan peserta didik sarjana UGM sebanyak 8.317.
Nugroho mengatakan, dI UGM, UKT Subsidi 100 persen sebanding dengan kelompok 1 kemudian 2 yang wajib dipenuhi oleh PTN. Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) menyebut, PTN wajib menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rupiah 500 ribu juga UKT kelompok 2 sebesar Mata Uang Rupiah 1 jt untuk peserta didik dengan ekonomi kurang mampu. UKT Grup 1 kemudian 2 wajib dipenuhi minimal 20 persen dari total jumlah total pelajar PTN per tahun.
Namun, Nugraha mengatakan, UKT subdisi 100 persen cuma sebesar 7,52 persen dari total siswa angkatan 2023 UGM. Dengan begitu, menurut Nugraha, UGM tidaklah mengikuti aturan kuota wajib minimal 20 persen UKT untuk penduduk tak mampu. “7,52 persen pelajar berjauhan dari kuota minimal 20 persen,” kata dia.
Di sisi lain, Nugraha mengatakan, UGM terlalu besar menetapkan UKT kelompok besar untuk mahasiswa. Adapun UKT Subsidi 75 persen sebesar 18,25 persen juga UKT Subsidi 50 persen sebesar 19,82 persen. Sedangkan, UKT subsidi 25 persen sebesar 19,06 persen kemudian UKT lembaga pendidikan unggul sebesar 35,35 persen.
Bila UKT Subsidi 25 persen serta UKT Pendidikan Unggul dijumlahkan, UGM menetapkan UKT kelompok besar untuk 54,41 persen mahasiswa.
Tempo mencoba menghubungi Sekretaris UGM Andi Sandi untuk bertanya mengenai UKT ini. Namun, Tempo belum mendapatkan respons Andi hingga berita ini diturunkan.
Artikel ini disadur dari Kajian BEM UGM: 54 Persen Mahasiswa Raih UKT Tertinggi, Hanya 7,5 Persen Kelompok 1 dan 2






