Kandidat pemilihan kepala daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan gubernur 2024. Bermacam-macam dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala area pada 22 September 2024 juga pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah ada tambahan dari kalau tiada salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan dalam Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik kemungkinan pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi di masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN bersatu kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, dikarenakan hubungan antar ASN dengan siapa yang digunakan akan melakukan kampanye kepala tempat itu sangat dekat lalu juga kedekatan tingkat wilayah lebih besar dekat daripada pada ketika pemilihan umum nasional, baik pilpres legislatif maupun pilpres presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang dimaksud tiada bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga dengan segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) oleh sebab itu yang tersebut akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.





