Pemda Yogyakarta Tutup 4 Tambang Ilegal serta Stop Aktivitas Penambangan pada 32 Titik Lainnya
Yogyakarta – otoritas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan gencar melakukan penindakan aktivitas penambangan dalam beraneka kabupaten/kota provinsi itu pasca munculnya aduan komunitas serta beredar pada media sosial.
Aktivitas tambang ilegal, teristimewa galian C itu, turut bermetamorfosis menjadi sorotan Pengelola DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dikarenakan beberapa diantaranya mungkin mengancam kawasan lindung karst lalu pemukiman warga seperti muncul pada Daerah Gunungkidul.
“Saat ini kami telah lama melakukan penutupan empat kedudukan penambangan ilegal, tiga ke Daerah Gunungkidul lalu satu di Wilayah Bantul,” kata Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti Rabu 17 Juli 2024.
Anna menyatakan tiga tempat kejadian kegiatan penambangan tanah ilegal pada Gunungkidul yang mana ditutup tersebar di dalam Kalurahan Serut serta Kalurahan, Rejosari, Kecamatan Gedangsari juga Kalurahan Tancep Kecamatan Ngawen. Sedangkan di dalam Kota Bantul, kedudukan penambangan ilegal yang tersebut ditutup berada pada Kalurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.
Selain empat posisi itu, Anna mengutarakan pihaknya telah terjadi menerbitkan surat untuk penghentian aktivitas tambang ilegal pada 32 kedudukan di dalam DIY lainnya.
“Dari 32 titik penambangan ilegal tersebut, baru delapan kedudukan yang memegang izin eksplorasi namun belum lengkap sepenuhnya,” kata dia.
Lokasi penambangan terbanyak yang tersebut diminta menghentikan aktivitasnya itu berada di Wilayah Kulon Progo yakni berjumlah 15 titik yang mana terbagi berubah jadi 13 kegiatan tambang di sungai kemudian dua di wilayah darat.
Selanjutnya, ada 11 area di dalam Daerah Bantul yang meliputi tujuh titik penambangan ke sungai juga empat di darat.
Untuk tempat kejadian yang digunakan berada dalam Wilayah Gunung Kidul dan juga Sleman, masing-masing terdapat tiga titik tambang ilegal yang semuanya berada di wilayah darat.
“Semua kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi,” kata dia.
Dari temuan dalam lapangan, ujar Anna, beberapa jumlah pihak yang digunakan melakukan aktivitas penambangan itu diketahui baru mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal. Kelengkapan izin yang disebutkan disebut masih kurang oleh sebab itu belum dilengkapi dokumen lingkungan.
“Jadi kami tak hanya sekali menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” imbuhnya.
Proses penutupan tambang ilegal itu tak cuma meliputi aktivitas penambangannya belaka ke lokasi. Namun juga termasuk rute pengangkutan kemudian pemasaran galian tanah.
Sebelumnya padat sorotan penambangan tanah uruk tol dalam Daerah Gunungkidul yang dimaksud lokasinya mepet kemudian mengancam pemukiman warga.
“Jangan sampai kehancuran pemukiman warga akibat penambangan makin bertambah. Korporasi yang melakukan penambangan itu harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang tersebut ditambang,” kata Anna.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada awal Juli ini menginstruksikan semua penambangan ilegal dalam wilayah itu agar ditindak tegas. Sultan juga meminta-minta keterlibatan lalu tanggungjawab pemerintah kabupaten mengawasi lalu mengatasi tambang ilegal ke wilayahnya.
Sultan memohon para penambang yang dimaksud telah mengantongi izin juga menaati aturan yang dimaksud berlaku. “Misalnya pada Gunungkidul, aktivitas penambangan dijalankan pada kawasan karst yang dilarang, semua ada aturannya,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Pemda Yogyakarta Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas Penambangan di 32 Titik Lainnya




