Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi menghadapi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan untuk pemerintah untuk mengakomodir kepentingan bidang juga tenaga kerja yang terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Industri Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang dimaksud akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tidaklah mungkin saja akan memasang reklame pada media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang berdampak negatif pada efektivitas penawaran mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di area Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan lapangan usaha media luar griya juga lapangan usaha kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang digunakan sudah pernah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tidak ada hanya sekali merugikan lapangan usaha media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di area daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan hasil tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tak aplikatif, dikarenakan iklan di dalam videotron pada jam-jam tertentu dalam luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap bukan sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang mana dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter di tempat sekitar pusat institusi belajar serta tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang dimaksud terlalu kaku kemudian sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang tersebut dilaksanakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di tempat 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan mereka itu diperkirakan akan menurun, lalu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia berada dalam mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja dalam berbagai sektor lapangan usaha yang diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai tambahan dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.






