Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 di area Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji juga Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di tempat Arab Saudi telah dilakukan dijalankan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang serta Jasa penyelenggaraan ibadah haji di dalam Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dijalankan oleh regu independen, diawasi juga didampingi regu Inspektorat Jenderal, dan juga diperiksa pasukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota kelompok sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah lama menyetujui secara resmi pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada ada alasan untuk tidaklah mempercayai pasukan tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas lalu fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji pada Arab Saudi. Tiga layanan yang disebutkan adalah akomodasi, konsumsi, juga transportasi selama jemaah berada di tempat Arab Saudi. Ada pun tahapan penyelenggaraan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, kelompok akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di dalam Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang disebutkan dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, juga juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam di proses penyediaan layanan yang dimaksud regu ini juga didampingi oleh pasukan Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau kemudian dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilaksanakan pemeriksaan serta pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.






