Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api muncul pada lokasi perlintasan yang dimaksud bukan dijag
Jakarta – Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang dalam jalur kereta api guna menghurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
"Kecelakaan kemudian lintas jalan kerap kali berjalan pada ruas jalan yang mana melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang digunakan dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno di pernyataan pada Jakarta, Jumat.
Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang dimaksud diambil oleh pemerintah pada upaya menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan setelah itu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang dimaksud mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan juga standar keselamatan.
"Sehingga kami menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang tersebut mendiskusikan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa FGD itu diselenggarakan di rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas juga fungsi pada peningkatan keamanan lalu keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung lalu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejalan dengan komitmen di meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah telah lama menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
"Atau lebih banyak dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang dimaksud berkeselamatan, jalan yang digunakan berkeselamatan, kendaraan yang tersebut berkeselamatan, pengguna jalan yang tersebut berkeselamatan, lalu penanganan penderita kecelakaan,” ucap Avirianto.

Baketrans pada tahu ini memproduksi rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan tingkat kejadian berikutnya lintas kendaraan juga jumlah kali setelah itu lintas kereta api.
Ruang lingkup pengaturan di peraturan menteri itu akan mencakup standar dan juga kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, lalu sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, di kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 total kecelakaan setelah itu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api terjadi pada kedudukan perlintasan yang digunakan tak dijaga," kata Duhuri.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang sebenarnya membutuhkan perhatian khusus, di hal ini PT. KAI sebagai operator memperkuat adanya RPM tersebut.
Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang dalam antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang mana bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans kemudian masyarakat, serta penutupan perlintasan sebidang liar kemudian rawan.
"Hingga pemasangan spanduk peringatan tegas di perlintasan rawan pada seluruh wilayah Daop juga Divre, dan juga penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk memperkuat keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Duhuri berharap FGD yang tersebut direalisasikan Baketrans menghasilkan kembali rancangan peraturan menteri yang digunakan telah dilakukan diperkaya dengan masukan lalu pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat bermetamorfosis menjadi pedoman yang jelas serta komprehensif bagi semua pihak.
"Serta mewujudkan komitmen pada meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang di seluruh Indonesia," kata Duhuri.
Artikel ini disadur dari Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api




