Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan pendapat terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Medis Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Aspek Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang tersebut diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya sanggup mulus. Jadi tidak ada ada intervensi antara divisi junior juga senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui di tempat Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sejenis dengan Kementerian Pendidikan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan konfirmasi investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi hambatan perundungan dalam dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan juga ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan juga Profi itu menghasilkan dia melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka itu (Kemendikbud) dan juga akan menciptakan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai dan juga dijalankan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari mereka itu melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






