Kesaksian Eks Tahanan di area Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang dan juga Tak Boleh Salat di dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang dimaksud tiada membayar iuran bulanan dinilai tak manusiawi. Tahanan yang dimaksud tak mampu ke mana-mana, termasuk salat di area masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa tindakan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan untuk Kiagus apakah membayar atau bukan pungli di tempat Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tiada mengenakan apabila tak membayar.
“Akhirnya saudara membayar tiada iuran bulanan?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tidak ada mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap saja nanti diisolasi lagi kemudian digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan belaka itu, pria yang digunakan sempat ditahan dalam Rutan KPK lantaran terseret perkara Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tersebut tiada membayar juga tiada boleh sembayang pada masjid.
“Kedua, tiada boleh berolahraga. Ketiga, tak boleh sembayang di dalam masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A.


