Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut sedang ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah ada melakukan penutupan akses visa non haji.
“Itu jelas (melanggar) lantaran secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ada ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk dalam tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan juga tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.
Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?
Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak setelahnya cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota badan fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui setelahnya koleganya dalam DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam binaan Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas eksekutif Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Wilayah Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 disitir dari Antara.
Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah
Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di jumpa persnya dalam DKI Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tidaklah legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.
“Semua pihak yang digunakan tidak ada bertanggung jawab untuk memperkenalkan haji tanpa visa legal itu tidak ada benar. Kami memerangi tindakan-tindakan serta tahapan ilegal tersebut,” kata Tawfiq di jumpa persnya bersatu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.
Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar rakyat Tanah Air untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tiada berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman meminta-minta agar jemaah Indonesia yang digunakan tidak ada miliki visa haji, tak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka itu bisa jadi berurusan dengan otoritas setempat.
“Untuk jemaah Tanah Air yang dimaksud tiada menggunakan visa haji serta tak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang dimaksud mendukungnya dalam tahun ini, mohon bisa saja mengikuti peraturan yang tersebut ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, diambil dari laman Kemenag.
Hilman menambahkan, maraknya pemasaran acara paket haji dengan visa nonhaji yang mana ditawarkan oleh oknum travel-travel haji ke Indonesi juga berubah menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya telah berdiskusi dengan perwakilan kementerian haji Arab Saudi dan juga dia memiliki data hasil investigasi. Fenomena ini menyebabkan Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.
“Ada aturan yang harus dipatuhi. Hal ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi terhadap masyarakat Tanah Air juga terjaga,” katanya.
Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi melawan pelanggaran penyelenggaraan visa non haji. Sanksi yang digunakan ditetapkan mampu merupakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rupiah 42,8 jt dengan kurs Mata Uang Rupiah 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara jika mereka itu kemudian dilarang memasuki Arab Saudi di jangka waktu 10 tahun.
Artikel ini disadur dari Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji






