KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir juga Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan di dalam lingkungan mangrove Bulutakkang, Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Jenis biota yang digunakan dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 27 ekor yang mana disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan juga Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penangkapan sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 dan juga dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. Penyitaan ini diwujudkan lantaran tak ada kelengkapan surat keterang dengan syarat keseluruhan kepiting bakau yang didatangkan dari salah satu oknum pelaku bisnis pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan lalu Perikanan Republik Nusantara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) lalu Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang digunakan menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang digunakan menyelenggarakan tugas teknis di dalam bidang pengelolaan kelautan serta ruang laut.
“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan langkah-langkah hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun tahapan yang dimaksud dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan juga Tumbuhan Sulawesi Barat, yang tersebut kemudian dilanjutkan dengan rute serah terima barang hasil sitaan yang dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Pelepasliaran ini dijalankan sebagai upaya Ditjen PKRL pada pemulihan stok juga konservasi sumberdaya kepiting bakau ke alam,” kata Permana.
Selanjutnya, tahap penentuan posisi dan juga waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang mana dikerjakan lalu berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi serta Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk tempat kejadian pelepasliaran diwujudkan di lingkungan mangrove Bulutakkang, Kel. Rangas, Kecamatan Simboro dan juga Kepulauan, Daerah Mamuju.
Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan diwujudkan oleh pihak BPSPL Makassar bersatu pihak Balai Besar Karantina Makhluk Hidup Ikan serta Tumbuhan Sulawesi Barat ke area yang dimaksud padat dengan pohon bakau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.
Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Republik Tanah Air Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) kemudian Rajungan (Portunus spp.), setiap penduduk dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) di keadaan yang mana bukan sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat pernyataan asal. Oleh dikarenakan itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat informasi asal. (*)
Artikel ini disadur dari KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan






