Teknologi

Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) terus mengupayakan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang disebutkan berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.

Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang disebutkan sedang di area tahap finalisasi. Sebelumnya, telah dilakukan diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan juga HAM.

“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi dalam Kementerian Hukum lalu HAM,” kata Aju dalam Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).

Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melintasi proses yang mana panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, kemudian lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.

Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan identik seperti kartu SIM fisik yang digunakan ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidaklah akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa jadi diterapkan bagi pelopor yang mana sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.

“Ngga (tidak wajib), itu cuma pengurus yang siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan hanya dengan kartu fisik,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button