KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang berlokasi di area Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelaksana negara berinisial AHI di dalam wilayah Ibukota Indonesia Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang disebutkan pihaknya menyita banyak barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang digunakan dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan sebagai uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih banyak detail, terkait beberapa barang bukti yang tersebut disita. Termasuk jumlah agregat kemudian jenis mata uang yang digunakan dilaksanakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaksana negara berinisial AHI yang mana dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah dilakukan menetapkan 21 tersangka. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima serta 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).





