Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang digunakan telah dilakukan berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) lalu Pergerakan Rakyat Proletar (Gerap) pada aksi unjuk rasa dalam depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang mana diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang dimaksud sudah pernah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan masih konsisten pada putusan hukum yang mana berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya pada Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan penduduk terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang dimaksud adil kemudian bijak di tindakan hukum ini. Keputusan yang dimaksud tegas lalu objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tiada masuk angin dengan menerima putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin akibat diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mengupayakan MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang mana diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.






