KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi pada PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait perkara dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) lalu pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah dilakukan menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan langkah pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan juga Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa hanya sekali membeberkan inisial keempat dituduh tindakan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih besar sangat jauh jabatan dari keempat terdakwa di area PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang dituduh yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.





