KPU Akan Batasi Dana Kampanye dalam Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang digunakan dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media di dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan meminta-minta KPU wilayah membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, ia menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung pada daerah.
“Sangat variatif tergantung pada total pemilih dan juga luas wilayah kampanye, lalu nanti yang dimaksud akan menentukan itu KPU di dalam daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di area tingkat provinsi akan berbeda dengan dalam kabupaten/kota. “Yang di dalam DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.




