KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan dukungan partai urusan politik pada pemilihan gubernur 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK sangat jauh lebih besar tinggi dibandingkan UU.
“UU-nya (pilkada) kan sudah ada diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih lanjut tinggi dari UU,” ujar Feri ketika dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Maka dari itu, beliau memohon KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala tempat (cakada). Walaupun secara teknis UU pemilihan kepala daerah belum diubah oleh DPR setelahnya putusan MK.
“KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan juga Putusan MK ya patuhi putusan MK,” jelas Feri.
Dia menyampaikan KPU bisa jadi belaka mengabaikan UU pemilihan gubernur bila mana RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukanlah malah justru memperburuk aturan.
“Wajib diabaikan sebab putusan MK untuk memperbaiki UU tidak sebaliknya. Dan KPU wajib mematuhi putusan MK,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK sudah pernah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang digunakan diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala area (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tiada dimaknai:




