KPU Tetapkan 8 Parpol Melewati DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah keseluruhan kursi DPR untuk Pemilihan Umum 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat tindakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum anggota majelis perwakilan rakyat pada setiap tempat pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I tindakan yang dimaksud merupakan bagian tiada terpisahkan dari tindakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat di dalam Kantor KPU, Ibukota Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
Dia menjelaskan ucapan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi pernyataan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang digunakan meraih pengumuman sah nasional 25.384.673, menjadi partai kebijakan pemerintah pemenang Pemilihan Umum 2024. Disusul Golkar serta Gerindra.
Berikut total kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)




