Kritik Keras Sahroni juga Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur
Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan lalu penganiyayaan yang dijalankan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian umum usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang dimaksud dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya yang disebutkan sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah lama divonis bersalah di perkara tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 kemudian 359 KUHP tentang penganiayaan dan juga kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabar bahwa Hakim telah dilakukan membebaskan Ronald Tannur menuai mengkritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menyimpulkan bahwa tindakan yang dimaksud telah lama bermetamorfosis menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pada Indonesia. “Preseden buruk yang mana terjadi dalam republik ini, ke PN Surabaya,” ucapnya.
Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang dimaksud memutus sidang perkara tersebut. “Tiga hakim yang digunakan memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua.” kata Sahroni.
Menurutnya ada tindakan kecurangan ke balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Diduga ada hanky panky apa yang digunakan diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni ketika mengawasi rapat audiensi Komisi III DPR bersatu keluarga penderita penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni ijuga mengkaji ada kejanggalan berhadapan dengan pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang tersebut meninggal bola dikarenakan alkohol tidak penganiayaan yang digunakan dikerjakan Ronald Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang dimaksud dikerjakan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal akibat alkohol’,” ucapnya.
Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya mengkaji Ronald Tannur tidaklah bersalah karna tak terdapat bukti secara meyakinkan Ronald telah lama melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang digunakan menyebabkan penderita tewas. Hakim juga mengkaji terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap orang yang terdampar pada masa kritis.
“Terdakwa tidak ada terbukti secara sah dan juga meyakinkan sebagaimana pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP juga 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”
Majelis Hakim Ahmad Muzakki tidaklah melakukan penutupan diri apabila selanjutnya ada pihak yang digunakan belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, jikalau ada putusan kami yang dimaksud tak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, pasukan penasihat hukum dari terdakwa Gregorius dengan segera menyatakan menerima.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah terjadi memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi dalam DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang mana diterima Ronald Tannur pada perkara terjadinya dan juga pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya telah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR sama-sama keluarga korban.
Heru juga menegaskan tidak ada akan berlangsung pembaharuan apapun pada keluarga tersangka. Dia melakukan konfirmasi PKB tidaklah akan memberikan pemeliharaan untuk mantan kadernya.
TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Artikel ini disadur dari Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur





