Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang mana Baru Disahkan Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP yang dimaksud sudah ada dicabut untuk ormas keagamaan, salah satunya Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan juga koperasi.
Ketentuan itu dimuat di Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penanaman Modal yang dimaksud ditandatangani Presiden Jokowi pada Jakarta, 22 Juli 2024.
Bedah isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024
1. Perubahan berhadapan dengan Perpres sebelumnya
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana memberikan kewenangan Menteri Penyertaan Modal membagikan izin menjalankan tambang bagi organisasi penduduk keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai pembaharuan menghadapi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengurus tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
2. Tiga pasal tambahan masalah IUP
Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024, ada tiga nomor yang mana ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, perihal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, persoalan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Tanah Air untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga ke poin 6a, masalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang tersebut diberikan terhadap pemegang IUPK.
3. Parameter ormas yang tersebut menjalankan IUP
Antara mengambil Jaringan Dokumentasi juga Pengetahuan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, ketentuan distribusi IUP untuk kelompok komunitas tercantum pada Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tersebut berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dikerjakan penawaran secara prioritas terhadap badan usaha yang tersebut dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha dan juga mempunyai organ yang dimaksud menjalankan kegiatan perekonomian dan juga bertujuan pada pemberdayaan perekonomian anggota juga kesejahteraan masyarakat.
4. Berlaku 5 tahun
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral juga Batu bara berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pengembangan Usaha Bahlil Lahadalia mengungkapkan Perpres 70 bertujuan mewujudkan penataan pemakaian juga pemanfaatan lahan bagi keadilan investasi.
5. Mekanisme menjalankan IUP
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, kemudian pemberian WIUPK bagi badan bisnis organisasi rakyat untuk Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi rakyat yang dimaksud harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Bahlil mengatakan, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan berupaya untuk pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan perniagaan yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, kemudian badan perniagaan yang dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dikerjakan melalui tahapan tender sebagaimana diatur di undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM,” katanya.
KAKAK INDRA PURNAMA |YUDONO YANUAR | ANTARANEWS
Pilihan editor: Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang,Ini 6 Ormas Keagamaan yang tersebut Menolak
Artikel ini disadur dari Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi






