Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang digunakan ditentukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP Badan adalah 4 bulan setelahnya berakhir tahun buku.
“Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang mana belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu,” ujar Dwi untuk MNC Portal, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Untuk WP Badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan pasca berakhir tahun buku, kemudian sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.
“Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelahnya berakhir tahun buku lalu sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta,” jelasnya.
DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang dengan segera ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 Waktu Indonesia Barat total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang digunakan sudah ada disampaikan adalah sebanyak 9,95 jt SPT atau bertambah 11,08 persen melebihi periode yang mana identik tahun lalu. “Angka ini terdiri dari 9,67 jt SPT Tahunan orang pribadi serta 283 ribu SPT Tahunan badan,” ungkap Dwi.






