Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya pada rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang berlangsung dalam Bali 24-25 Agustus 2024 dalam Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa tempat kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tiada boleh ada yang dimaksud mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman terhadap wartawan di dalam Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski tidaklah bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun beliau menjamin bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting di surat terkait mengenai konflik internal partai yang dimaksud juga tertuang pada di AD/ART PKB.
“Sehingga ketika ketika ada konflik, maka tiada boleh ada yang digunakan menciptakan kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa Muktamar PKB yang dimaksud berlangsung di tempat Bali sudah pernah menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, beliau menilai ada pembungkaman aspirasi dengan mengeluarkan beberapa orang cabang yang pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
“Kami mendata, ada 315 cabang, 168 cabang yang tersebut dipecat atau dibekukan kemudian mendekati Muktamar selebihnya adalah cabang-cabang mempunyai komitmen lalu konsep khitah PKB tahun 98,” tandas dia.
Sebagai informasi, Muktamar PKB yang digunakan berlangsung di area Bali 24-25 Agustus 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB 2024-2029.
Selain itu, Muktamar PKB di area Bali juga menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029.






