MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming

JAKARTA – Koordinator Warga Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memohonkan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan eks Pimpinan Daerah Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Sebab PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming tindakan hukum korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah.
“Memang layaknya ditolak, sebab memori PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming semata-mata mengulang-ulang cerita lama yang digunakan sudah ada dibahas di sidang-sidang sebelumnya,” papar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Boyamin setuju dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang mana mengajukan permohonan agar MA menolak PK yang tersebut diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang dimaksud digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.
Terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang digunakan merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. “Kami berkesimpulan tak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik,
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak ada terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang tersebut dihadirkan pemohon bukan cukup membuktikan kekhilafan yang mana nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohon agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohon Mahkamah Agung yang tersebut memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang mana sudah pernah berkekuatan hukum tetap memperlihatkan lalu sudah dieksekusi, juga menolak permohonan PK yang digunakan diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. “Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK bukan memberikan kebijakan yang mana menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya,” kata Orin.






