Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Memenangkan di tempat pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai pemilihan ulang perlu segera dilakukan jikalau calon tunggal kalah dari kotak kosong pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024 . Komisi II akan mengkaji hal ini dengan pengurus pemilu.
“Saya cenderung memilih harus dilaksanakan pemilihan ulang segera, agar semua wilayah miliki kepala tempat definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada wilayah bukan punya kepala tempat definitif,” ujar Doli terhadap wartawan, Hari Senin (2/9/2024).
Legislator Partai Golkar itu mengakui jikalau sampai ketika ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait kotak kosong menang ketika berhadapan dengan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sehingga, Doli menilai jikalau hal itu perlu dibahas lebih tinggi lanjut oleh pengurus pemilu.
“Saya kira memang benar hal itu perlu dibahas lebih besar lanjut ya. Karena di area UU belum ada pengaturan lebih besar tegas masalah konsekuensi bila kotak kosong menang pada sebuah pilkada,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan mengkaji bersatu pemerintah kemudian DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mendiskusikan regulasi tersebut.
“Jadi kami tunggu belaka segera surat dari KPU untuk kita peringkat rapat konsultasi,” pungkasnya.





