Pengesahan RUU pemilihan gubernur Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir pada Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang mana menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I di dalam Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang yang mana diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud hadir hanya saja sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang hadir pada ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur di Rapat Paripurna yang digunakan dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna semata-mata dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh dikarenakan itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura dikarenakan quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





