BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Kejari Batam untuk Tindak Perusahaan Tunggak Iuran
INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan juga BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang mengutarakan Surat Kuasa Khusus untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Tindakan ini untuk menunjukkan keseriusan di melindungi hak-hak pekerja agar mendapat pemeliharaan jaminan sosial.
Saat penyerahan surat ini, BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Kepala Kejari Batam, Ketut Kasna Dedi, didampingi Kepala Seksi Perdata serta Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam, Nagoya Suci Rahmad, mengatakan bahwa penyerahan SKK yang disebutkan berubah menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan juga Kejari untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kedatangan kami merupakan turnamen silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum untuk Kejaksaan Negeri Batam sebagai Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang mana menunggak iuran,”ujar Suci.
Suci menekankan bahwa sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah upaya-upaya preventif dengan pembinaan untuk perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu. Meski demikian ada beberapa perusahaan yang digunakan belum melakukan kewajibannya tersebut.
Padahal, Suci melanjutkan, pemeliharaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk peluncuran negara di menjamin para pekerja juga keluarganya agar terlindung dari risiko sosial sektor ekonomi sewaktu mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan salah satunya ketika memasuki hari tua.
Ia berharap dengan adanya SKK yang dimaksud dapat meningkatkan perhatian dan juga kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan perniagaan pada melaksanakan inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semoga SKK ini bisa saja menimbulkan pemilik bisnis bermetamorfosis menjadi patuh di membayar tunggakan iuran yang mana merek miliki,” ujarnya. (*)
Artikel ini disadur dari BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Kejari Batam untuk Tindak Perusahaan Tunggak Iuran






