MUI Dorong Publik Gunakan Sistem Lokal
INFO NASIONAL — Majelis Ulama Tanah Air (MUI) mengeluarkan fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Pemanfaatan Barang di Negeri” agar dapat membangkitkan dunia usaha nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang tersebut terafiliasi maupun diimpor dengan segera dari Israel.
Forum Ukhuwah Islamiyah pun merekomendasi langkah strategis untuk meyakinkan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan juga meningkatkan kekuatan sektor ekonomi nasional Nusantara dengan tidak ada menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, juga kedaulatan NKRI.
Forum Ukhuwah Islamiyah menganggap penting untuk mensosialisasikan fatwa MUI yang tersebut menggalang kemerdekaan Palestina termasuk seruan fatwa tersebut. Umat islam harus bermetamorfosis menjadi garda terdepan di menguatkan kedaulatan Tanah Air di sektor sektor ekonomi dengan menggalang fatwa MUI tentang prioritas penyelenggaraan barang nasional.
Ini akan menguatkan kesejahteraan bangsa melalui pemanfaatan barang di negeri sekaligus menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Selain itu, fatwa yang disebutkan mampu membantu warga Indonesia untuk mengidentifikasi kemudian melemah hegemoni negara Israel ke sektor ekonomi.
Fatwa terbaru MUI ini merupakan tindakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan ke Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Wilayah Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024 lalu.
“Fatwa MUI yang dimaksud bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dimaksud dibumikan ke sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis.
Fatwa terbaru MUI ini semakin menguatkan kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Bantuan terhadap Perjuangan Palestina”, yang digunakan menegaskan bahwa mengupayakan agresi negeri Israel ke Palestina hukumnya haram.
Sejauh ini, aksi boikot yang digunakan diperkuat Fatwa MUI telah cukup memukul sebagian perusahaan multinasional yang digunakan diyakini terafiliasi dengan Israel. Hasil survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei – 15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang dimaksud diyakini terafiliasi tanah Israel menurun, sebaliknya manufaktur pada negeri justru meningkat.
Fatwa ini juga merupakan kesempatan strategis untuk mengangkat martabat bangsa Nusantara dengan menyokong barang di negeri dari semua aspek, mulai dari produksi hingga pemasaran, sehingga dapat bersaing di lingkungan ekonomi global kemudian meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Fatwa terbaru MUI ini memberikan panduan yang mana jelas bagi konsumen Muslim mengenai kriteria dan juga indikator komoditas yang terafiliasi dengan Israel.
Berikut ini kriteria yang dimaksud jelas pada memverifikasi bahwa suatu hasil terafiliasi Israel, yaitu:
- Saham mayoritas juga pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang tersebut mempunyai afiliasi yang tersebut jelas dengan Israel.
- Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang digunakan miliki perusahaan berpartisipasi dalam Israel.
- Sikap kebijakan pemerintah pengendali perusahaan mengupayakan urusan politik genosida dan juga agresi tanah Israel melawan Bangsa Palestina.
- Nilai-nilai yang mana dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, lalu UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, kemudian ultraliberalisme.
- Sikap kemudian pernyataan urusan politik serta dunia usaha perusahaan, satu di antaranya perusahaan global sebagai induknya, yang dimaksud masih mempertahankan pembangunan ekonomi pada Israel.
Masyarakat yang ingin mengikuti fatwa juga konstitusi saat ini dapat dengan mudah-mudahan mengidentifikasi produk-produk yang mana terafiliasi dengan negeri Israel dan juga memilih produk-produk yang merupakan produksi di negeri.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pun menafsirkan beberapa kriteria barang nasional yang layak didukung, seperti saham mayoritas dimiliki oleh individu atau perusahaan Indonesia, pengaplikasian komponen baku dan juga rantai pasokan dari di negeri juga memiliki inovasi, teknologi, juga kebijakan ramah lingkungan.
MUI juga menegaskan bahwa barang nasional yang dimaksud layak didukung untuk menggantikan komoditas yang mana diboikot adalah komoditas yang digunakan memiliki standar kualitas juga keamanan yang mana lebih tinggi juga mempunyai setifikasi dari badan pengawas nasional.
Selain itu, perusahaan pun harus mendukungan komunitas dan juga pemberdayaan tenaga kerja nasional. Dalam menjalankan bisnispun harus transparan dengan mengedepankan etika industri juga menekankan pada keberagaman lalu inklusifitas pada praktik bisnis. (*)
Artikel ini disadur dari MUI Dorong Masyarakat Gunakan Produk Lokal






