Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Daerah Perkotaan akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di tempat depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU serta bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang merekan KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada dapat diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidaklah dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa saja menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said untuk wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang digunakan 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen serta 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di dalam PKPU yang mana merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) perihal ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala area tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi tidak yang mana dipakai kebijakan MA, yang dikatakan ketika pelantikan tidak, bukanlah juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub lalu Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan juga Wakilnya adalah pada waktu penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala area yang mana akan dijalankan pada 25 September 2024.




