Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk-produk merupakan praktik yang biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menghasilkan penetapan nilai tukar seperti itu.
“Semuanya produk-produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang mana biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tiada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak ada boleh menetapkan nilai jual kembali. Tapi, secara dunia usaha industri penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara perekonomian sanggup membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada pada rule of reason lalu itu bisa saja dibuktikan, RPM itu sah-sah semata untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila nilai tukar uang ditetapkan tidak ada ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen dan juga para resellernya itu vertikal yang digunakan terafiliasi antara produsen identik yang mendistribusikan item ataupun resellernya serta bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller lalu distributornya mengedarkan seenaknya belaka ya beliau bisa saja dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidak ada heran penetapan nilai itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif kemudian dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini juga pada keputusannya berubah total.






