Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.
“Saya yang mana mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco untuk wartawan pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dilakukan pasca Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di dalam paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB. Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat menghadapi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang dimaksud dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati banyak hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.





