Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota meningkatkan kekuatan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding menghadapi vonis sembilan tahun yang digunakan diterima Karen terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang tersebut dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno kemudian Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, di putusan ini terdapat sebagian barang bukti yang digunakan dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap dituduh lainnya.
“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain melawan nama Tersangka Hari Karyuliarto dan juga Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menghadapi tindakan hukum perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun kemudian denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika bacakan amar putusan di dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang digunakan dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap memperlihatkan berada di tahanan,” pungkasnya.





