Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidaklah perlu adanya opsi kotak kosong pada surat suara.
Sebab, publik cukup tak datang untuk memilih jikalau memang benar tiada menemukan calon yang mana dia inginkan.
“Sebenarnya, saya tidak ada setuju di arti hal-hal seperti itu bukan perlu difasilitasi lagi, oleh sebab itu sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat pada Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah sekadar untuk mengempiskan kemungkinan terjadinya kotak kosong di tempat pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong akibat rakyat jadi berbagai pilihan sehingga tak ada alasan untuk bukan memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari persoalan mempermudah aturan independen ini tiada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang digunakan tidak ada menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika ketentuan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg serta pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya penduduk akan memilih calon independen dan juga itu bukan mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di tempat negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan pendapat mayoritas yang tersebut cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau cuma ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya ucapan sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong dalam Indonesia,” pungkasnya.


