Klarifikasi Rektor UPNVJ mengenai Jurnal yang tersebut Dinilai Melanggar Kode Etik Berat
Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara mengenai sanksi terhadap enam pengajar dalam institusi yang mana dipimpinnya. Venus diantaranya salah satu pengajar yang digunakan mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.
“Sebenarnya, hal yang muncul adalah kekeliruan bermacam pihak lalu mispersepsi terkait regulasi dan juga prosedur yang tersebut ada,” ucapnya pada waktu ditemui dalam Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang digunakan diduga dilaksanakan oleh para staf pengajar pada kampus itu. Komisi etik penulisan mengatakan muncul pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang tersebut diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Pengetahuan Sosial lalu Pengetahuan Politik. Artikel itu telah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Komisi etik penulisan yang berada di naungan Lembaga Penelitian serta Pengabdian Warga (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu kondisi bagi penerbit jurnal.
Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset direalisasikan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.
Anter Venus menjelaskan kesalahan itu terjadi oleh sebab itu Fitria yang digunakan berubah jadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang mana mendapatkan pendanaan dari luar itu sudah ada lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel yang disebutkan harus terbit sesuai masa kontrak.
Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota regu yang digunakan fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan persyaratan substansi lalu riset yang harus terpenuhi.
Syarat substansi itu salah satunya tak boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim di hal kriteria substansi jurnal mereka telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Namun, yang tersebut berubah menjadi permasalahan memang benar ada di dalam elemen riset. Di mana jurnal yang disebutkan dinilai tak memenuhi prasyarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh sebab itu, Venus menafsirkan penyelesaian kesulitan ini sejumlah variasinya.
“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel tidak ada mendapatkan ethical clearence, maka bisa jadi konsultasi ke penerbit dan juga minta solusi,” ucapnya.
Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim telah meminta-minta Fitria selaku ketua untuk mengirim surat evakuasi kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang dimaksud ia tulis dengan Venus.
Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis pada regu yang disebutkan sekaligus pimpinan kampus melakukan penutupan mata menghadapi pelanggaran yang terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.
Sumber Tempo yang mengetahui hambatan ini mengemukakan ada beberapa laporan komisi etik yang mana telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang lapor ke Dikti itu,” ucapnya untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka juga mengeluarkan langkah Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran Ibukota Indonesia Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Berita Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.
Venus berujar tidaklah ringan mengejutkan artikel yang mana telah terbit dikarenakan telah melalui langkah-langkah yang panjang juga menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit berbentuk surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Ia menjelaskan kesalahan yang disebutkan masih merekan tahapan dengan bijaksana lalu adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih merancang literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.
“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Peristiwa ini tentunya memberikan lesson learned yang tersebut luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.
Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Pusat Kota Solo
Artikel ini disadur dari Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat



