Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan juga RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan hasil tembakau dan juga rokok elektronik sedang dibahas Kementerian Kesejahteraan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku lapangan usaha yang menyatakan tiada melibatkan di proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dan juga RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi masyarakat juga kementerian lain di proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tak dijalankan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para penjual kecil hingga peritel lalu koperasi secara signifikan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia menekankan penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor pada luar kondisi tubuh seperti sektor juga perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk meyakinkan kepentingan yang mana lebih lanjut luas juga dipertimbangkan.
“Jika terkait kebugaran seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di dalam luar kondisi tubuh seperti persoalan lapangan usaha maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.
Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan merupakan kemasan polos (plain packaging) pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan item tembakau lalu rokok elektronik juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku bidang memberi peringatan bahwa kebijakan ini mampu memberikan dampak yang digunakan tidaklah diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini miliki dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal dikarenakan identitas komoditas akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke item ilegal yang dimaksud memiliki nilai terpencil lebih lanjut terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada sehat juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.
Ketua Umum Aliansi Warga Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tidaklah masuk akal kemudian tidaklah seharusnya ada di tempat di aturan.
Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka potensi bagi peredaran rokok ilegal yang digunakan lebih tinggi sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sebanding belaka membiarkan konsumen jadi buta, yang dimaksud akhirnya malah akan menguntungkan komoditas ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.





