Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula di tempat Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang tersebut bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang dimaksud diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli mengatakan pemeriksaan dijalankan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian lalu melengkapi pemberkasan pada perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian kemudian melengkapi pemberkasan di perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung pada perkara ini telah lama menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang pada perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan terperiksa lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat pada impor gula tersebut.






