Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi pasca menyarankan agar para wanita yang digunakan bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan terhadap mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga serta sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar seseorang wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang mana dimiliki juga tiada dimiliki oleh pria, juga apa yang dimiliki kemudian tak dimiliki oleh wanita, akibat tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, beliau akan diminta untuk membayar tunjangan oleh sebab itu beliau berkontribusi pada proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan di dalam Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang disebutkan sedang di pembahasan, dan juga harus ada semacam keseimbangan kemudian keadilan pada hambatan tunjangan. Pernyataan menteri yang dimaksud memicu perdebatan dengan banyak pihak, yang mana menyoroti bahwa di area bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, kemudian wanita muslim yang tersebut sudah ada menikah bukan diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.





