Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, cek jadwal dan juga tahapannya

Ibukota Indonesia – Indonesi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi juga 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal juga tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang mana diwujudkan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta kabupaten/kota administratif di dalam bawah Provinsi DKI Ibukota bukan termasuk di jumlah keseluruhan 37 provinsi yang disebutkan dikarenakan mempunyai status tempat otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal lalu rute tahapan pemilihan gubernur 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal lalu tahapan Pemilihan Pengurus lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, juga Walikota kemudian Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang mana diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan acara kemudian anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang digunakan meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, dan juga KPPS)
- Sesuai jadwal yang mana ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, serta pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan lalu pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan pengumuman dan juga rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal juga tahapan pemilihan kepala daerah 2024, warga diharapkan rakyat memantau dengan seksama untuk menegaskan partisipasi mereka di langkah-langkah demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya






