Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian pasca Clairmont resmi menghadirkan tindakan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi menghadirkan perkara ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons menghadapi dampak besar yang mana ditimbulkan. Tak hanya saja merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan sebagian kontrak kerja mirip dengan brand ternama, memperparah kondisi perusahaan mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Codeblu bukanlah sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan penting yang digunakan menyentuh aspek hukum lalu bisnis. Publik sekarang ini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih banyak berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang barang Clairmont di dalam media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu memohon beberapa jumlah uang terhadap Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang mana diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi lalu merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu sudah melayangkan permohonan maaf terhadap pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang mana ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif dan juga kontroversi yang menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang digunakan diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang disebutkan menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan kemudian menyoroti kondisi dapur yang digunakan dianggap tidaklah higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dimaksud menunjukkan penurunan pendapatan signifikan, teristimewa mendekati Natal kemudian Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di area mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sejenis sehari setelahnya ulasan yang dimaksud dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Desember 2024 berhadapan dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dijalankan dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan. Dalam konferensi tersebut, Codeblu sudah pernah mengakui kesalahannya juga menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti merugi yang dimaksud diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kerusakan berhadapan dengan kerugian yang tersebut dialami. Hingga pada waktu ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang dimaksud diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan dan juga langkah hukum yang digunakan diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, teristimewa bagi pelaku usaha kemudian pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang dimaksud ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi dan juga keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah






