Prancis: Sanksi terhadap negara Israel harusnya dibahas pada tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negara Israel melalui diskusi ke tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami sudah pernah menyebabkan pernyataan yang mana mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, lalu tiada dapat mengesampingkan, sanksi yang dimaksud kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengungkapkan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsistensi memperkuat solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negeri Israel juga Palestina.
"Ini menjadi kedudukan konsistensi Prancis yang digunakan memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang dimaksud "jelas" dan juga konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengungkapkan bahwa pengakuan ini harus berjalan pada waktu yang tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi urusan politik yang dimaksud sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negara Israel serta hak-hak rakyat Palestina, juga begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan ke teritori Palestina barulah sanggup ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang tersebut dapat menjadi, sebagaimana yang dimaksud sanggup kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan bermetamorfosis menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Kawasan Gaza tak hanya saja menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang begitu bermasalah pada aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan tanah Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban pada hukum internasional. Hak akses harus kekal bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah lama mengingatkan ini kemudian akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negara Israel sudah menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Wilayah Gaza sejak 2 Maret tak lama kemudian sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang digunakan penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negara Israel yang tak berhenti sejak Oktober 2023 sudah menewaskan lebih lanjut dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita juga anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB




