Presiden: Belum ada rapat masalah pembatasan BBM bersubsidi

‘Ndak, ndak, ndak’. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejauh ini pemerintah belum mengkaji tentang kebijakan pembatasan pembelian substansi bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Presiden sewaktu ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.
Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman lalu Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki target pengetatan pemanfaatan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat menghurangi total penyaluran subsidi terhadap pemukim yang tersebut tidak ada berhak.
Pernyataan itu ia komunikasikan ketika mendiskusikan permasalahan pemakaian BBM yang mana berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk menyokong alternatif substitusi bensin melalui bioetanol.
Merespons pernyataan Luhut, Menteri Energi juga Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memaparkan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.
"Nggak ada batasan dalam 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, pekan lalu.
Arifin mengungkapkan masih diperlukan mempertajam data lalu kendaraan yang digunakan berhak menerima BBM bersubsidi, sehingga apabila pembatasan diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang dimaksud berubah, nggak ada (harga) yang dimaksud naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa ketika ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceran BBM.
Ia menyampaikan revisi Perpres itu masih pada pembahasan di dalam tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan juga Kementerian Keuangan.
Artikel ini disadur dari Presiden: Belum ada rapat soal pembatasan BBM bersubsidi




