Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja
Jakarta -Menteri Pengembangan Usaha sekaligus Kepala Kerjasama Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengutarakan izin perniagaan pertambangan (IUP) untuk organisasi rakyat atau ormas keagamaan melalui badan perniagaan organisasi akan melibatkan kontraktor di mana mengurus konsesi. Sehingga menurutnya, tak penting meragukan profesionalisme ormas mengatur tambang. “Tunjukkan terhadap saya, pengusaha perusahaan yang main pertambangan, apakah dulu pemain tambang? Tidak ada,” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah dalam Universitas Paramadina pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Bahlil, jangan sampai ada yang mana berpikir negatif melawan pemberian IUP untuk ormas keagamaan. Opini semacam itu menurutnya memproduksi Tanah Air sulit menjadi negara maju. “Republik ini tak progresif sebab berpikir begitu. Mengambil kesimpulan sebelum bertindak,” kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan pada waktu ini dirinya mengawaitu kritik dari semua khalayak tentang pemberian IUP ke ormas ini. Dia mengklaim hingga pada waktu ini belum ada yang digunakan mengkritisi kebijakannya itu. “Cuma omon-omon saja,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengizinkan organisasi rakyat atau ormas keagamaan untuk menjalankan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang digunakan merupakan pembaharuan melawan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Namun, kebijakan yang disebutkan menuai beragam reaksi. Ada ormas yang digunakan menerima, namun berbagai juga yang dimaksud menolak. Hingga ketika ini, Nahdlatul Ulama (NU) telah lama menyatakan nerima izin tambang itu, sedangkan Muhammadiyah disebut akan mengikuti langkah NU.
Majelis Ulama Nusantara atau MUI sudah melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambangormas oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Lingkup Hukum serta HAM, Ikhsan Abdullah, mengutarakan kajian itu dijalankan sejak diselenggarakannya Kongres Kondisi Keuangan Umat di DKI Jakarta pasa 2021 yang mana juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam dapat dilaksanakan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam dilaksanakan secara bijak juga ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan lalu penuh kearifan, kita juga dapat melakukan penyelenggaraan yang digunakan sustainable,” kata Ikhsan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak mempunyai tanggung jawab yang dimaksud identik di memelihara lalu menjadikan sumber daya alam juga kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun dengan melawan dasar kekeluargaan.“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.
Pilihan editor: Anwar Abbas Blak-blakan masalah Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang
Artikel ini disadur dari Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja






