Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan gubernur 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia lantaran sudah pernah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 telah terjadi bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ketentuan partai atau gabungan partai yang tersebut dapat mengusung calon pada pemilihan kepala daerah 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan juga calon bupati lalu duta bupati 25 tahun pada ketika pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang dimaksud sudah berjuang untuk masih tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Awal Minggu (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang digunakan telah dilakukan mengawal serta berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, serta budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, juga KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai delegasi rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.






